menu
Masa Pandemi, Pengusaha Restoran Wajib Ikuti Aturan Pemprov DKI

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pemprov DKI Jakarta telah mengatur batasan jam operasional bagi usaha rumah makan, warung makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata paling lama hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini diberlakukan selama masa libur Nataru mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, operasional tempat makan dan lokasi wisata, paling lama hingga pukul 19.00 WIB. Marcom Manager Restoran Bebek Kaleyo, Djali Susanto menyatakan regulasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI harus diikuti semua pihak. Hal itu pula yang dilakukan Restoran Bebek Kaleyo Cabang Jalan Besuki Menteng, Jakarta Pusat "Kami mengikuti regulasi soal jam operasional yuamh telah ditentukan. Untuk outlet di wilayah Jakarta sejak Jumat (18/12) hingga 8 Januari 2021 mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah yakni tutup pukul 21.00 wib yang biasanya tutup jam 22.00 wib," ungkap Djali Susanto di Jakarta, Sabtu (19/12). Ditambahkan Djali, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru khususnya mulai 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, jam operasional makan di tempat (dine in) dan take away hanya dari jam 08.00 WIB-19.00 WIB. Walau adanya pembtasan waktu operasional, Djali mengatakan pihaknya akan tetap berusaha memberikan yang terbaik bagi konsumen selama libur Nataru. "Jadikan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berkesan dengan suasana yang berbeda di tempat kami, " ujarnya. Lebih jauh, Djali menjamin Restoran Bebek Kaleyo akan memberikan suasana hangat dan nyaman kepada pengunjung. "Restoran ini sangat cocok untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan kerabat," cetusnya. https://mediaindonesia.com/megapolitan/370359/masa-pandemi-pengusaha-restoran-wajib-ikuti-aturan-pemprov-dki